Langsung ke konten utama

AD ART SCOOPY TASIKMALAYA

 

ANGGARAN DASAR

SCOOPY TASIKMALAYA

Salam dan do’a semoga kita semua, selalu berada dalam lindungan dan magfirrah Allah swt. serta selalu sukses dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amien.

Organisasi merupakan sekumpulan orang yang terhimpun dalam sebuah wadah, yang mempunyai visi, misi dan tujuan yang sama. Untuk sampai pada visi, misi dan tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah fungsi peraturan yang menjadi alat untuk menjalin sebuah kesinergisan diantara berbagai perangkat organisasi. Manajemen merupakan salah satu istilah dalam organisasi yang tercangkup masalah peraturan dan keteraturan dalam menjalankan roda organisasi yang sistematis dan sinergis.

Dengan dilandasi Nasionalisme terhadap negara, maka penyelenggaraan organisasi Scoopy Tasikmalaya (Scootas) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berkut:

BAB I

NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA CLUB

Scoopy Tasikmalaya (Scootas).

Pasal 2

WAKTU

Scoopy Tasikmalaya (Scootas)didirkan pada 11 Januari 2015di Tasikmalaya untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Scoopy Tasikmalaya berpusat di Tasikmalaya dan memiliki kordinator setiap wilayah

BAB II

ASAS,TUJUAN,FUNGSI DAN KEDAULATAN 

Pasal 4

ASAS

Pancasila, UUD’45,mengedepankan kekeluargaan,dan kebersamaan antar anggota.

Pasal 5

TUJUAN

1. Mewujudkan rasa persatuan,serta menjalin tali silaturahmi,dan persaudaraan antara anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas) Tasikmalaya.

2. Menjadikan Scoopy Tasikmalaya (Scootas) sebagai perkumpulan yang tertib,disiplin dan senantiasa menjaga norma dalam berlalu lintas.

Pasal 6

FUNGSI

1.Sebagai wadah penyampaian dan menyalurkan aspirasi pecinta Otomotif.

2.  Menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi.

3. Memelihara persaudaraan,kerukunan,dan solidaritas antar anggota.

Membantu program-program pemerintah untuk menjaga tata tertib dalam berlalu lintas. UU No.14 Tahun 1992 dan DLLAJ.

Pasal 7

KEDAULATAN

Kedaulatan tertinggi berada pada musyawarah seluruh anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas).

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 8

STATUS

Club Motor

Pasal 9

SIFAT

ORGANISASI / CLUB

1. Organisasi mengutamakan sifat kemandirian, kesaudaraan, kebersamaan, dan kepemimpinan.

2.Organisasi bersifat terbuka tanpa membedakan ras, suku, agama, dan golongan.

ANGGOTA

1.  Memiliki minat dan tujuan yang sama.

2. Mampu bersikap bijaksana.

3. Memiliki tekad kuat atau pantang mundur.

4. Bersifat jujur.

BAB IV

LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 10

LAMBANG

 


Pasal 11

ATRIBUT

1.      Organisasi ini memiliki atribut dan memiliki identitas Club berupa banner,KTA,pakaian seragam,papan nama ,dan kelengkapan lain nya

2. Pembuatan atribut lainya atas persetujuan kepengurusan

3. Atribut khusus diatur atas persetujuan kepengurusan.

BAB V

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

KEANGGOTAAN

.

1.  Anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas) adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang bersedia mengutamakan asas kebersamaan dan persaudaraan.

2. Mengenai ketentuan/syarat-syarat,hak,kewajiban,dan tindakan disiplin dalam keanggotaan

Pasal 13

KEPENGURUSAN


Pembina                            : Puji Ahmad Mujahid

Penasehat                          : Akbar Triana

Ketua Umum                    : Ferry Gustiawan

Wakil Ketua                     : Iqbal Rahmatillah

Sekretaris                          : Tia Hidayat

Wakil Sekertaris               : Agi Rohman

Bendahara                        : Ari Ramadhan

Wakil Bendahara              : Firman

Humas Internal                 : Eki Firmansyah

Humas Eksternal              : Azmir Faisal

PubDekDok                      : Ilham Lukman

 

Pasal 14

SANKSI

Semua anggota dan calon anggota diberikan sanksi apabila tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. 

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Uang iuran anggota

2. Sumber-sumber lain

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan dan pembubaran menjadi wewenang penyusun lembaga dengan persetujuan semua pihak.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 13

Anggaran Dasar ini adalah landasan pemikiran dan pedoman yang telah disahkan oleh Scoopy Tasikmalaya (Scootas).

Ditetapkan          : di Tasikmalaya

Tanggal                : 10 Juli 2015


ANGGARAN RUMAH TANGGA

SCOOPY TASIKMALAYA (SCOOTAS)

BAB I

KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1

KEDUDUKAN

1. Peraturan koordinator wilayah ditentukan oleh aturan koordinator wilayah.

       Pasal 2

LAMBANG

1.Lambang SCOOTAS sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 10 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 1.


 2.      Penjelasan tentang lambang Scoopy Tasikmlaya (Scootas):

 

1. Warna hitam yang menjadi background merupakan lambang dari perliundungan.

2. Sayap putih adalah dua logo Honda yang diartikan sebagai Scoopy Tasikmlaya (Scootas) merupakan club motor varian Scoopy pabrikan Honda.

3. Perisai putih dan payung geulis merupakan logo daerah Kota Tasikmalaya yang diartikan Scoopy Tasikmlaya (Scootas) adalah club motor Kota Tasikmalaya.

4. Tulisan angka 20 di kiri dan 15 di kanan merupakan tahun Scoopy Tasikmlaya (Scootas) berdiri tahun 2015.

5. Gambar sepeda motor di tengah adalah gambar/simbol sepeda motor Scoopy dari Scoopy Tasikmlaya (Scootas).

6. Tulisan SCOOPY TASIKMALAYA putih di bagian bawah logo merupakan pondasi yang kokoh untuk kita berdiri dan menjulang tinggi.

7.  Tulisan SCOOTAS di bagian atas logo diartikan sebagai club motor Scoopy teratas di Tasikmalaya.


BAB II

KEANGGOTAAN


Pasal 3

Anggota

1. Anggota Scoopy Tasikmlaya (Scootas)  adalah semua Warga Negara Indonesia yang mempunyai minat dan tujuan yang sama, rasa solidaritas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

2. Anggota Scoopy Tasikmalaya yang sudah dilantik dan sudah memliki nomer regist keanggotaan sesuai aturan yang telah di tentukan.


Pasal 4

Calon Anggota

1. Anggota Scoopy Tasikmlaya (Scootas)  adalah semua Warga Negara Indonesia yang mempunyai minat dan tujuan yang sama, rasa solidaritas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

2.  Setiap orang yang berminat masuk ke club Scoopy Tasikmalaya dan siap mengikuti perkumpulan selama 3 bulan.

3. Ikuti berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh club Scoopy Tasikmalaya


Pasal 5

SANKSI


Sanki di tentukan pada setiap aturan yang dibuat


Pasal 5

Hak dan Kewajiban

1.  Anggota dan calon anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.

2. Kewajiban anggota dan calon anngota :

 

a. Mengikuti perkumpulan rutin.

b. Perpartisipasi dalam acara yang diadakan

c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik Scoopy Tasikmlaya (Scootas).

d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.

Pasal 6

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena:

1.  Meninggal dunia

2.  Keinginan sendiri

3. Tidak mentaati aturan organisasi

BAB III

KEUANGAN


Pasal 7

1.  Keperluan Scootas secara umum dibiayai oleh Scoopy Tasikmlaya (Scootas) dan donasi-donasi lainya.

2. Dibuatnya laporan perbulan tentang masuk dan keluarnya dana.


BAB IV

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA


Pasal 8

Setiap kepengurusan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak berentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat kepengurusan diatasnya.


BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 9

Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh penyusun dan pendiri club.


BAB VI

PENUTUP


Pasal 10

1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan perarutan penyusun dan pendiri/ketua.


Pasal 11


Anggaran Dasar ini adalah landasan pemikiran dan pedoman yang telah disahkan oleh Scoopy Tasikmlaya (Scootas).


Komentar