ANGGARAN
DASAR
SCOOPY TASIKMALAYA
Salam dan do’a semoga kita semua, selalu berada
dalam lindungan dan magfirrah Allah swt. serta selalu sukses dalam menjalankan
aktifitas sehari-hari. Amien.
Organisasi merupakan sekumpulan orang yang terhimpun
dalam sebuah wadah, yang mempunyai visi, misi dan tujuan yang sama. Untuk
sampai pada visi, misi dan tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah fungsi
peraturan yang menjadi alat untuk menjalin sebuah kesinergisan diantara
berbagai perangkat organisasi. Manajemen merupakan salah satu istilah dalam
organisasi yang tercangkup masalah peraturan dan keteraturan dalam menjalankan
roda organisasi yang sistematis dan sinergis.
Dengan dilandasi Nasionalisme terhadap negara, maka
penyelenggaraan organisasi Scoopy Tasikmalaya (Scootas) berpedoman kepada
Anggaran Dasar sebagai berkut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Scoopy Tasikmalaya (Scootas).
Pasal 2
WAKTU
Scoopy Tasikmalaya (Scootas)didirkan pada 11 Januari 2015di Tasikmalaya untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Scoopy Tasikmalaya berpusat di Tasikmalaya dan memiliki kordinator setiap wilayah
BAB II
ASAS,TUJUAN,FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 4
ASAS
Pancasila, UUD’45,mengedepankan kekeluargaan,dan kebersamaan antar anggota.
Pasal 5
TUJUAN
1. Mewujudkan rasa persatuan,serta
menjalin tali silaturahmi,dan persaudaraan antara anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas) Tasikmalaya.
2. Menjadikan Scoopy Tasikmalaya (Scootas) sebagai perkumpulan yang tertib,disiplin dan senantiasa menjaga norma dalam berlalu lintas.
Pasal 6
FUNGSI
1.Sebagai wadah penyampaian
dan menyalurkan aspirasi pecinta Otomotif.
2. Menjalankan fungsi sosial
untuk kesejahteraan anggota organisasi.
3. Memelihara
persaudaraan,kerukunan,dan solidaritas antar anggota.
Membantu program-program pemerintah untuk menjaga tata tertib dalam berlalu lintas. UU No.14 Tahun 1992 dan DLLAJ.
Pasal 7
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi berada pada musyawarah seluruh anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas).
BAB III
STATUS
DAN SIFAT
Pasal 8
STATUS
Club Motor
Pasal
9
SIFAT
ORGANISASI / CLUB
1. Organisasi mengutamakan
sifat kemandirian, kesaudaraan, kebersamaan, dan kepemimpinan.
2.Organisasi bersifat terbuka tanpa membedakan ras, suku, agama, dan golongan.
ANGGOTA
1. Memiliki minat dan tujuan yang sama.
2. Mampu bersikap bijaksana.
3. Memiliki tekad kuat atau pantang mundur.
4. Bersifat jujur.
BAB IV
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 10
LAMBANG
Pasal 11
ATRIBUT
1.
Organisasi ini memiliki
atribut dan memiliki identitas Club berupa banner,KTA,pakaian seragam,papan
nama ,dan kelengkapan lain nya
2. Pembuatan
atribut lainya atas persetujuan kepengurusan
3. Atribut khusus diatur atas
persetujuan kepengurusan.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN
.
1. Anggota Scoopy Tasikmalaya (Scootas) adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang
bersedia mengutamakan asas kebersamaan dan persaudaraan.
2. Mengenai ketentuan/syarat-syarat,hak,kewajiban,dan tindakan disiplin dalam keanggotaan
Pasal
13
KEPENGURUSAN
Pembina :
Puji Ahmad Mujahid
Penasehat :
Akbar Triana
Ketua Umum :
Ferry Gustiawan
Wakil Ketua :
Iqbal Rahmatillah
Sekretaris : Tia Hidayat
Wakil Sekertaris : Agi Rohman
Bendahara :
Ari Ramadhan
Wakil Bendahara : Firman
Humas Internal :
Eki Firmansyah
Humas Eksternal : Azmir Faisal
PubDekDok :
Ilham Lukman
Pasal
14
SANKSI
Semua anggota dan calon anggota diberikan sanksi apabila tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran anggota
2. Sumber-sumber lain
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan dan pembubaran menjadi wewenang penyusun lembaga dengan persetujuan semua pihak.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini adalah landasan pemikiran dan pedoman yang telah disahkan oleh Scoopy Tasikmalaya (Scootas).
Ditetapkan : di Tasikmalaya
Tanggal : 10 Juli 2015
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
SCOOPY TASIKMALAYA (SCOOTAS)
BAB I
KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
KEDUDUKAN
1. Peraturan koordinator wilayah ditentukan oleh aturan koordinator wilayah.
Pasal 2
LAMBANG
1.Lambang SCOOTAS sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 10 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 1.
1. Warna hitam yang menjadi background merupakan lambang dari perliundungan.
2. Sayap putih adalah dua logo Honda yang diartikan sebagai Scoopy Tasikmlaya (Scootas) merupakan club motor varian Scoopy pabrikan Honda.
3. Perisai putih dan payung geulis merupakan logo daerah Kota Tasikmalaya yang diartikan Scoopy Tasikmlaya (Scootas) adalah club motor Kota Tasikmalaya.
4. Tulisan angka 20 di kiri dan 15 di kanan merupakan tahun Scoopy Tasikmlaya (Scootas) berdiri tahun 2015.
5. Gambar sepeda motor di tengah adalah gambar/simbol sepeda motor Scoopy dari Scoopy Tasikmlaya (Scootas).
6. Tulisan SCOOPY TASIKMALAYA putih di bagian bawah logo merupakan pondasi yang kokoh untuk kita berdiri dan menjulang tinggi.
7. Tulisan SCOOTAS di bagian atas logo diartikan sebagai club motor Scoopy teratas di Tasikmalaya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota
1. Anggota Scoopy Tasikmlaya (Scootas) adalah semua Warga Negara Indonesia yang mempunyai minat dan tujuan yang sama, rasa solidaritas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
2. Anggota Scoopy Tasikmalaya yang sudah dilantik dan sudah memliki nomer regist keanggotaan sesuai aturan yang telah di tentukan.
Pasal 4
Calon Anggota
1. Anggota Scoopy Tasikmlaya (Scootas) adalah semua Warga Negara Indonesia yang mempunyai minat dan tujuan yang sama, rasa solidaritas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
2. Setiap orang yang berminat masuk ke club Scoopy Tasikmalaya dan siap mengikuti perkumpulan selama 3 bulan.
3. Ikuti berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh club Scoopy Tasikmalaya
Pasal 5
SANKSI
Sanki di tentukan pada setiap aturan yang dibuat
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1. Anggota dan calon anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota dan calon anngota :
a. Mengikuti perkumpulan rutin.
b. Perpartisipasi dalam acara yang diadakan
c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi,
peraturan-peraturan dan menjaga nama baik Scoopy Tasikmlaya (Scootas).
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia
2. Keinginan sendiri
3. Tidak mentaati aturan organisasi
BAB III
KEUANGAN
Pasal 7
1. Keperluan Scootas secara umum dibiayai oleh Scoopy Tasikmlaya (Scootas) dan donasi-donasi lainya.
2. Dibuatnya laporan perbulan tentang masuk dan keluarnya dana.
BAB IV
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 8
Setiap kepengurusan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak berentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat kepengurusan diatasnya.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh penyusun dan pendiri club.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan perarutan penyusun dan pendiri/ketua.
Pasal 11
Anggaran Dasar ini adalah landasan pemikiran dan pedoman yang telah disahkan oleh Scoopy Tasikmlaya (Scootas).


Komentar
Posting Komentar